Liputan6.com, Serdang Bedagai: Ditemukan lagi tabung gas ilegal siap edar. Sekitar 4.000 tabung gas ilegal ukuran tiga kilogram disita Satuan Intel Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Sabtu (17/7). Barang bukti ini disembunyikan di tempat pembuatan batu bata di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. Saat digerebek, tabung gas itu telah dimasukkan ke truk kontainer.
Polisi juga memeriksa Hasan, pemilik gudang dan lima orang pekerja. Seorang pekerja bernama Sumardi mengaku tidak mengetahui jika tabung gas elpiji ilegal. Rencananya tabung gas yang dibawa dari Jakarta akan dipasarkan ke sejumlah tempat di Sumut.
Dalam kasus ini polisi akan menjerat Hasan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Penemuan terbesar juga terungkap di Tangerang, Banten. Perusahaan TMM di Tangerang, sudah memproduksi 200 ribu tabung gas ilegal ukuran tiga kilogram tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) [baca: Ratusan Ribu Tabung Gas Ilegal Beredar].(AIS)
Polisi juga memeriksa Hasan, pemilik gudang dan lima orang pekerja. Seorang pekerja bernama Sumardi mengaku tidak mengetahui jika tabung gas elpiji ilegal. Rencananya tabung gas yang dibawa dari Jakarta akan dipasarkan ke sejumlah tempat di Sumut.
Dalam kasus ini polisi akan menjerat Hasan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Penemuan terbesar juga terungkap di Tangerang, Banten. Perusahaan TMM di Tangerang, sudah memproduksi 200 ribu tabung gas ilegal ukuran tiga kilogram tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) [baca: Ratusan Ribu Tabung Gas Ilegal Beredar].(AIS)