Liputan6.com, Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan pengajuan Choel sebagai JC, diharapkan bisa bekerja sama dengan KPK dalam menguak kasus dugaan suap proyek Hambalang.
Choel sendiri mengaku siap untuk membongkar pihak yang diduga turut menerima aliran dana. "Siap dong," kata Choel di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Advertisement
Pada pemeriksaan sebelumnya, 6 Februari 2017, Choel sempat mengungkap ada oknum yang kini menjabat sebagai gubernur diduga turut menerima aliran dana suap Hambalang.
Oknum tersebut diduga Olly Dondokambey yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara. Saat hal tersebut dipertegas kepada Choel, adik dari Mantan Menpora Andi Mallarangeng ini tak menampik juga tak mengamini.
"Ya, kalian sudah tahu sendiri, siapa orangnya. Sudah jelas semua itu. Saya kira Anda sudah mengikuti Hambalang selama lima tahun kan?. Sudah tahu daftar-daftar siapa, nama di dakwaan‎, bukti yang sudah terbuka di persidangan ya, sudah jelas," kata Choel Mallarangeng.
Nama Olly sendiri sudah beberapa muncul dalam persidangan kasus Hambalang ini. Olly yang saat kasus ini terbongkar merupakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini diduga turut serta menyetujui lonjakan anggaran proyek ini sampai Rp 2,5 trilliun.
KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012‎. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan untuk Andi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini.
‎Oleh KPK, Choel Mallarangeng dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Andi Mallarangeng. Andi terbukti melakukan korupsi proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dugaan keterlibatan Olly dalam kasus tersebut mencuat dalam surat dakwaan para tersangka kasus P3SON Hambalang. Dalam amar putusan 2 terdakwa Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mohammad Noor disebutkan bahwa Olly terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dari proyek P3SON.
"Dalam proses pembangunan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," kata hakim anggota Sinung Hermawan saat membacakan vonis Teuku Bagus di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa 8 Juli 2014.
Olly membantah dakwaan terdakwa Hambalang yang menyebutkan dia menerima uang suap Rp 2,5 miliar. "Saya tidak pernah menerima suap," ujar Olly di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 Juli 2014.