Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Martinus mengungkapkan alasan mantan Kapolri Jenderal Purnawirawan Bambang Hendarso Danuri batal memberikan keterangan terkait Antasari Azhar. Ia menjelaskan, pembatalan tersebut bukan dalam konteks Polri.
"Keterangan pers yang disampaikan Pak BHD (Bambang Hendarso Danuri) tentu di luar konteks Polri, walau beliau itu mantan Kapolri. Kami menyerahkan kepada beliau untuk merilis, memublikasikan, dan menjelaskan kepada publik bagaimana proses penyidikian Pak Antasari saat itu," ucap Martinus di Kantor Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2017).
Terkait pembatalan Bambang Hendarso yang seharusnya dilakukan pada Kamis 23 Februari kemarin, Martin menuturkan, salah satu penyidik kasus Antasari Azhar sedang menjalani ibadah umrah.
Advertisement
"Kendalanya ada satu penyidik saat itu yang masih menjalankan umrah, makanya ditunda penyampaian rilis Pak BHD" ujar dia.
Menurut Martin, Bambang memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan penyidikan kasus Antasari Azhar saat ia menjabat sebagai Kapolri.
"Yang pasti yang disampaikan bagaimana info-info saat proses penyidikan (Antasari Azhar) berlangsung, dan bagaimana kejadian peristiwa sebenarnya dan hal-hal yang tak tepat yang menurutnya," kata Martin.