Sukses

Mantan Istri Laporkan Bos Kebab Baba Rafi Dugaan Perselingkuhan

Dugaan perselingkuhan bos Kebab Baba Rafi ini juga diduga melibatkan sejumlah artis dan kader partai politik.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur Baba Rafi Enterprise Hendy Setiono dilaporkan mantan istrinya, Nilamsari ke Polda Metro Jaya. Bos waralaba kebab itu dipolisikan dengan tudingan perzinaan.

"Jadi hari ini kami akan melaporkan saudara Hendy Setiono atas dugaan tindak pidana zina dan aborsi. Hendy merupakan mantan suami klien saya," ujar pengacara Nilamsari, Hendry Indraguna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/2/2017).

Nilamsari sendiri mengaku melaporkan mantan suaminya lantaran dirinya mendapat sejumlah bukti perselingkuhan mantan suaminya dengan perempuan berinisial MS. Bahkan, perempuan itu hamil dan berencana aborsi.

"Ternyata bukan hanya dengan saudara MS, tapi juga banyak dengan perempuan lain. Saya punya bukti handphone, karena dari handphone itu saya tahu semua, check in di mana, jam berapa, transfer dengan siapa, jumlahnya berapa," ucap Nilamsari.

Nilamsari menyebutkan perselingkuhan ini juga diduga melibatkan sejumlah artis dan kader partai politik. Namun, dia enggan membeberkan lebih jauh identitas wanita simpanan mantan suaminya itu.

"Tidak hanya satu perempuan, dia juga melibatkan salah satu artis bernama BN dan kader partai bernama HP," ujar dia.

Pasangan suami-istri yang sudah menjalin rumah tangga selama 14 tahun ini memang belakangan kerap bertengkar. Perempuan yang juga co-founder PT Baba Rafi Indonesia ini bahkan mengaku beberapa kali menerima perlakuan kasar dari mantan suaminya.

"Saya, anak, dan orangtua saya pernah diusir dari rumah. Padahal rumah dibangun dari usaha yang telah dirintis bersama," kata dia.

Pertikaian memuncak saat Nilamsari menemukan percakapan mencurigakan di ponsel mantan suaminya itu. Percakapan yang diduga berisi perselingkuhan itu pun dijadikan bukti laporannya ke polisi.

"Baru beberapa hari ini bercerai, diputus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ucap dia.

Laporan Nilamsari diterima penyidik Polda Metro Jaya bernomor LP/952/II/2017/PMJ/Dit Reskrimum. Dalam laporannya, Hendy dan MS dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.