Sukses

KPK: 8 Anggota DPRD Madiun Kembalikan Uang TPPU Bambang Irianto

Pengembalian uang terkait Bambang Irianto, bukan berarti menghilangkan status hukumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap yang diterima Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI). Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi di Polres Madiun Kota, Jumat 24 Februari 2017.

Dalam pengembangannya, rekening penampungan KPK menerima Rp 370 juta dari delapan anggota DPRD Madiun. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Bambang Irianto.

"Sekitar delapan orang DPRD Madiun mengembalikan uang. Jumlahnya ada yang Rp 22 juta sampai Rp 70 juta. Total sekitar Rp 370 juta," ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Febri mengingatkan sejumlah pihak yang menerima aliran dana dari Bambang Irianto agar segera melakukan hal yang sama dengan delapan anggota DPRD Madiun itu.

"Pihak lain yang pernah menerima sesuatu dari BI silakan mengembalikan ke KPK. Beberapa pengembalian hari ini dapat dicontoh anggota DPRD lain," kata dia.

Pengembalian uang tersebut, Febri menegaskan, bukan berarti menghilangkan status hukumnya.

"Pengembalian tidak menghilangkan dapat dipidananya seseorang, apalagi suap dan gratifikasi pelaporan maksimal 30 hari. Tapi kami akan dalami lagi," kata Febri.

Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.

Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari, Bambang Irianto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bambang Irianto diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.