Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap Pilkada Buton di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Pada pemeriksaan ketiganya ini, Bupati Buton itu tetap menyangkal terlibat kasus suap. Akhirnya, penyidik KPK memperlihatkan rekaman video persidangan beberapa waktu lalu. Saat itu, Samsu Umar mengakui terima uang dari Akil Mochtar.
"Penyidik perlihatkan video persidangan. Dalam sidang sudah terang benderang informasinya disampaikan di sana. Diperlihatkan videonya saat yang bersangkutan jadi saksi di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Advertisement
Febri mengatakan penyidik KPK ingin melihat konsistensi keterangan yang keluar dari politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"(Pemutaran video) dibutuhkan untuk mencari konsisten, apa yang disampaikan tersangka SUS karena sebelumnya ada keterangan berbeda yang disampaikan oleh yang bersangkutan," sambung Febri.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar yang saat itu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberian uang tersebut terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton‎ pada 2011-2012.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Samsu Umar yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka itu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.