Sukses

4 Hal Ini yang Dibahas Mentan Amran Sulaiman dengan KPK

KPK juga mendorong Kementan agar subsidi pupuk dapat tepat sasaran.

Liputan6.com, Jakarta - KPK mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) meningkatkan distribusi asuransi pertanian kepada para petani. Tidak hanya itu, lembaga antirasuah ini juga memberikan beberapa saran.

Demikian disampaikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat berkunjung ke KPK, Jumat, 24 Februari 2017.

Beberapa saran dari KPK yaitu terkait asuransi pertanian yang pada tahun lalu masih mencapai 233 ribu hektare, tahun ini ada 644 ribu hektare yang harus direalisasi untuk menolong petani ketika terjadi bencana alam.

"Kemudian sarannya adalah kalau bisa seluruh lahan kering yang rawan bencana juga mendapatkan asuransi," kata.

Amran bertemu dengan Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana untuk membicarakan mengenai (1) pupuk bersubsidi, (2) Kredit Usaha Rakyat (KUR), (3) benih bersubsidi, dan (4) asuransi.

"Di satu sisi tentu kita berpikir, sehingga mengambil jalan tengah adalah 30-70 persen atau 40-60 persen dengan 40 persen asuransi untuk daerah rawan, kemudian daerah sedang dan seterusnya diberikan secara proporsional," ucap Amran.

Ia menilai asuransi itu dari sisi anggaran juga tidak memberatkan karena pemerintah menyediakan dana Rp 150 miliar untuk 1 juta hektare lahan.

"Jauh lebih besar kerugian petani dibanding kalau tidak ada asuransi," ujar Mentan Amran.

Selanjutnya KPK juga mendorong agar subsidi pupuk dapat tepat sasaran.

"Ada beberapa rekomendasi KPK agar distribusi tepat sasaran, kemudian subsidi benih juga demikian. Kalau ada yang main-main kita tidak ada kompromi terhadap yang melakukan oplosan pupuk," ujar Amran.

Asuransi pertanian diluncurkan Kementerian Pertanian sejak Juli 2015 lalu. Asuransi ini memungkinkan petani yang mengalami gagal panen dan merugi mendapatkan klaim asuransi yang disediakan pihak ketiga.

Petani yang ingin mengajukan klaim pembayaran asuransinya dapat melakukannya melalui dua cara yaitu pertama, skema premi swadaya yang terbagi dalam tiga jenis: mandiri, kemitraan, dan kredit.

Dalam ketentuan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), premi yang dibayarkan tertulis sebesar Rp 180 ribu per hektare sehingga pemerintah akan menanggung Rp 144 ribu dan petani Rp 36 ribu per hektare.

Jika nantinya ada 1 hektare lahan pertanian yang rusak, petani akan mendapat asuransi sebesar Rp 6 juta. Setidaknya ada 16 provinsi telah ditetapkan sebagai daerah prioritas untuk program asuransi pertanian.

Provinsi tersebut di antaranya Jawa Timur (160 ribu hektare), Jawa Tengah (155 ribu hektare), Jawa Barat (115 ribu hektare), Sulawesi Selatan (75 ribu hektare), Sumatera Selatan (75 ribu hektare) dan Lampung (60 ribu hektare).