Sukses

Komisi VI DPR: Keputusan Ganjar Soal Semen Rembang Sudah Tepat

Menurut Teguh, izin pendirian pabrik semen dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Rembang.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan bahwa pabrik semen Rembang sudah bisa beroperasi mulai Jumat, 24 Februari 2017.

Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang telah menerbitkan izin lingkungan untuk pabrik PT Semen Indonesia itu. Teguh mengatakan, dengan terbitnya izin lingkungan pabrik Semen Rembang dapat memberi kepastian untuk dunia usaha di Tanah Air.

Selain itu, izin pendirian pabrik semen Rembang tersebut juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Rembang secara khusus serta keseluruhan di Jawa Tengah.

"Mendukung langkah Gubernur Ganjar karena telah menerbitkan kembali izin lingkungan kepada Semen Rembang yang selama ini telah dibangun dan berdiri di Rembang," tutur Teguh, Sabtu 25 Februari 2017.

Teguh mengakui amat mengenal karakter dan segala tindakan Ganjar sebagai kepala daerah. Dengan begitu, menurut Teguh, keputusan Ganjar pasti atas pertimbangan yang cermat. "Saya mengenal Gubernur Ganjar secara pribadi, seseorang yang amat cermat dalam bertindak," beber Teguh.

Karakter Ganjar tersebut, dinilai Teguh tentu tidak akan asal dalam menerbitkan izin lingkungan pabrik Semen Rembang. Teguh berpandangan, Ganjar pasti sudah melakukan kajian yang komprehansif.

Sama halnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengungkapkan, hingga kini parlemen, khususnya komisinya, mendukung tindakan Ganjar yang menerbitkan izin lingkungan pabrik Semen Rembang.

"Itu keputusan yang baik. Sampai sekarang Komisi VI DPR mendukung Ganjar menerbitkan izin lingkungan untuk Semen Rembang," ujar Azam.

Azam meminta, mekanisme lain setelah terbitnya izin lingkungan pabrik Semen Rembang agar segera juga di tindaklanjuti. Menurut Azam, agar Semen Rembang dapat segera beroperasi.

"Setelah izin lingkungan terbit kan ada tahapan selanjutnya izin apalagi, nah itu cepat diurus supaya pabrik Semen Rembang dapat lekas berproduksi," ucap Azam.

Keputusan izin pendirian pabrik semen Rembang berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 tahun 2017 tentang izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Meski memastikan bisa beroperasi, Ganjar menjelaskan, sebelum beroperasi ada satu syarat yang harus dipenuhi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Syarat tersebut yaitu PT Semen Indonesia harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Bisa," kata Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan apakah pabrik sudah bisa mulai beroperasi, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa IUP yang dimaksud adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proses keluarnya IUP sendiri dibatasi waktunya, yaitu maksimal 30 hari setelah PT Semen Indonesia mengajukannya. "Ya seharusnya sehari rampung, karena satu atap. SOP-nya maksimal 30 hari setelah diajukan. Kalau sudah dapat ini (izin) tapi meneng wae (diam saja), ya gitu," kata Ganjar.