Liputan6.com, Purwakarta - Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidahat menegaskan, pelaku bom Bandung di Taman Pandawa dan Kantor Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung sempat tinggal di Purwakarta.
"Bahwa benar saudara Yayat Cahdiyat beserta keluarganya pernah tinggal di wilyah Kabupaten Purwakarta di Kampung Sukamulya RT 01 RW 06 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta," kata Hanny, Senin (27/2/2017).
Dia menuturkan, melalui anggotanya telah mengecek identitas Yayat Cahdiyat ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Yayat terdaftar di Disdukcapil Purwakarta atau tanggal masuk pada 28 Mei 2007.
Advertisement
"Kemudian Yayat Cahdiyat beserta keluarganya mengajukan pindah dari Kabupaten Purwakarta ke Kabupaten Bandung," ujar dia.
Kepastian kepindahan ke Kabupaten Bandung tercatat di Disdukcapil Purwakarta pada tanggal 2 September 2015. "Dengan Surat Keterangan Pindah WNI No : SKPWNI/3214/02092015/0048 ke Kampung Cukanggenteng RT 003/001 Kec Pasir Jambu Kabupaten Bandung," tambah Hanny.
Pengelola Informasi Kependudukan Disdukcapil Purwakarta Didi Supriadi saat ditemui di kantornya mengatakan, data di NIK nya, Yayat memang sempat tinggal di Purwakarta.
"NIK dalam KTP pelaku adalah NIK Purwakarta, meskipun pindah kependudukan NIK tersebut tidak akan diganti. Apalagi di KTP pelaku tertulis jelas jika lahir di Purwakarta, 24-06-1975," kata dia.
Yayat pernah divonis 3 tahun penjara pada 2013 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terlibat perampokan dengan latar belakang terorisme.
Sementara di alamat yang tertera di KTP milik pelaku bom Bandung, di Kampung Sukamulya, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta, tidak ada satupun warga yang mengenalnya.
"Kami warga disini tidak mengenalnya, bahkan tidak ada warga nama itu," kata ketua RW Sukamulya. Nining.