Sukses

Rumah Kosong, KPK Gagal Periksa Bupati Lampung Timur

KPK telah menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dan mantan anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi. Keduanya dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang (CJM) terkait dugaan suap dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemenakertrans).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. Sebab, saat melayangkan surat pemanggilan, kedua rumah yang bersangkutan tak berpenghuni.

"Dua saksi untuk CJM terkait Tindak Pidana Korupsi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, surat panggilan return karena rumah keduanya kosong," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).

KPK telah menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.

KPK menyatakan terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, lembaga antikorupsi itu yakin bahwa selain Charles juga terdapat oknum lainnya yang turut menikmati suap dari mantan Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Jamaluddien sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.