Liputan6.com, Jakarta - Panitia seleksi (Pansel) sudah membuka pendaftaran calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah ada tiga nama yang mendaftarkan diri ke Pansel.
Dua nama yang sudah mendaftar, yakni Sugianto dan Franz Astani. Keduanya pernah mencoba ikut seleksi serupa pada 2014 dan keduanya gagal.
Ketua Pansel Hakim MK Harjono mengatakan, seleksi terbuka ini tidak terbatas bagi siapa pun. Termasuk bagi mereka yang pernah mencoba dan gagal pada seleksi sebelumnya.
Advertisement
"Tidak menjadi penghalang apakah pernah atau belum mendaftar sejauh memenuhi persyaratan, oh ini pernah mendaftar itu tidak masalah bagi kita," kata Harjono di Gedung I Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Harjono menambahkan, mereka yang sudah pernah mendaftar hakim MK dan gagal jangan langsung berpikir tidak memenuhi syarat. Bisa saja karena jumlah yang dibutuhkan hanya satu orang.
"Jadi yang ditolak jangan berpikir saya tidak memenuhi syarat, jangan jadi hambatan bagi mereka yang pernah mendaftar untuk mendaftar lagi pada kesempatan ini," jelas dia.
Pemerintah hanya memiliki waktu 7 hari setelah nama 3 nama diserahkan kepada Presiden pada 31 Maret 2017. Setelah memutuskan, Presiden langsung melantik hakim MK yang sudah dipilih.
"Memang ada persoalan dengan pilkada ini, tapi saya kira bahwa ini harus dilakukan sesuai prosedur apalagi harus mendapat calon yang diharapkan masyarakat dengan syarat ketat, persoalan integritas pada utamanya," pungkas Harjono Ketua Pansel Hakim [MK](Ketua Pansel Hakim MK "").