Sukses

Masa Jabatan Hakim MK Pengganti Patrialis Akbar Tetap 5 Tahun

Pansel memastikan hakim pengganti Patrialis Akbar tetap menjalani tugas selama 5 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (pansel) calon Hakim Mahkamah Konstitusi hingga kini masih menunggu warga yang mendaftarkan diri hingga 3 Maret 2017. Pansel memastikan hakim pengganti Patrialis Akbar ini tetap menjalani tugas selama 5 tahun.

Ketua Pansel Hakim MK Harjono mengatakan, soal masa jabatan hakim ini memang menjadi pertanyaan banyak pihak. Ada aturan pada UU MK tahun 2011 pada Pasal 26 ayat 5 yang berisi hakim penganti hanya mengisi sisa jabatan hakim yang digantikan.

"Tapi undang-undang itu pernah diuji di MK dan hasil dari uji materiil itu mengatakan bahwa pasal itu dibatalkan," kata Harjono di Gedung I Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Dengan dibatalkannya pasal itu, hakim pengganti Patrialis Akbar yang nantinya terpilih ini memang berstatus pengganti. Tapi, masa jabatan tetap 5 tahun. "Jadi siapapun yang terpilih sebagai hakim MK nanti, jabatannya itu full 5 tahun," imbuh Harjono.

Harjono berharap, kepastian ini dapat meyakinkan warga yang akan mendaftarkan diri menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi. Mengingat saat ini, baru 3 orang yang mendaftarkan diri ke Pansel. Padahal, pendaftaran akan ditutup pada 3 Maret 2017.