Liputan6.com, Depok - Polisi terus mendalami kasus pungutan liar atau pungli terhadap sopir angkutan kota (angkot) yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Menurut Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Candra Sukma Kumara, kejahatan pungli angkot ini tersistem. Tidak menutup kemungkinan, kepala dan sekretaris Dinas Perhubungan turut terseret.
“Kasus ini akan mengarah kepada Kepala dan Sekretaris Dinas Perhubungan Depok," ucap Candra, Selasa 28 Februari 2017.
Advertisement
Dia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan PNS golongan II C berinisial AB sebagai tersangka. Sebanyak 10 orang juga telah dimintai keterangan. Mereka adalah sopir dan PNS di lingkungan tersebut.
“Kami sudah tahan, PNS tersebut bekerja di operator Dishub. Pengakuan awalnya (tersangka) uang itu diberikan kepada kepala dinas dan sekretaris dinas,” kata Candra.
Dia menjelaskan, uang pungli dikumpulkan setiap bulan. Nanti hasilnya, akan dibagi-bagi secara adil melalui perantara oknum bendahara berinisial D. Tergantung jabatan oknum tersebut, semua uang itu diberikan secara langsung, baik di kantor maupun di tempat olahraga tenis.
“Rinciannya, Kepala Dinas Perhubungan Rp 40 ribu per hari, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok Rp 20 ribu. Memang tidak besar, coba kalikan sebulannya gede juga. Kemarin untuk 20 hari aja, sekitar Rp 10 juta. Uang itu dibagi-bagi ke bawahnya,” papar Candra.
Candra menjawab, akan memanggil Kadishub Depok dalam waktu dekat. Dia menegaskan siapa pun oknum yang terlibat dalam kasus tersebut, statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka.
“Siapa saja yang terlibat, lalu dari keterangan saksi dan bukti cukup. Maka akan ditingkatkan statusnya. Bisa jadi, tersangka bakal bertambah. Kejahatan seperti ini berangkai,” terang Candra.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana tidak bisa dikonfirmasi. Beberapa kali Liputan6.com menghubungi telepon selulernya tidak dijawab.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polresta Depok yang tergabung dalam Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) menangkap tangan AB, Selasa 21 Februari sekitar pukul 17.00 WIB di tempat pemungutan restribusi, Jalan Raya Sawangan Simpang Parung Bingung, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran MAS, Kota Depok. Pegawai Dishub tersebut diduga meminta uang melebihi tarif retribusi angkot.
Usai menangkap AB, Satuan Reskrim Polresta Depok yang tergabung dalam Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) langsung menggeledah Unit Pelayanan Teknis Terminal Dinas Perhubungan Kota Depok. Polisi menemukan uang jutaan rupiah dalam kantor tersebut.