Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Roll Royce dan pengadaan pesawat Airbus.
"Benar ESA (Emirsyah Satar) akan diperiksa untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo pada Selasa 28 Februari 2017. KPK memeriksa Soetikno Soedarjo berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Advertisement
KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia oleh PT Rolls Royce. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emir diduga menerima suap senilai 2 juta dolar. Dia juga menerima barang senilai 2 juta dolar yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Sebagai penerima suap, Emir disangka KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.