Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Mereka adalah Sugiharto dan Irman.
"KPK telah melimpahkan berkas dua terdakwa yaitu IR (Irman) dan S (Sugiharto) ke Pengadilan Negeri (Tindak PIdana Korupsi/TIpikor) Jakarta Pusat. Mereka akan disidang dengan satu dakwaan (e-KTP)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu, 1 Februari 2017.
Febri mengungkapkan, berkas perkara atas terdakwa Sugiharto sebanyak 13 ribu lembar berkas. Sedangkan untuk terdakwa Irman, KPK mencapai 11 ribu lembar.
Advertisement
"Untuk terdakwa Sugiharto, berkas yang kita sampaikan sekitar 13.000 lembar, dan jumlah saksi 294 orang dan 5 ahli dan dokumen lain terkait proses penyidikan. Terdakwa Irman berkas sekitar 11,000 lembar jumlah saksi 73 orang dan 5 ahli," papar dia.
Dalam kasus E-KTP ini, berkas Sugiharto dan Irman akan disatukan penyidik dengan alasan efisensi biaya.
"Benar bahwa penyidikan 2 orang tersangka di waktu yang berbeda, untuk dakwaan kita gabungkan. Karena Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan untuk memenuhi prinsip pengadilan cepat dan berbiaya murah," sambung Febri.
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan suap proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Tersangka e-KTP, Irman dan Sugiharto disangka dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.