Liputan6.com, Jakarta - KPK menahan pengusaha So Kong Seng alias Aseng terkait kasus dugaan suap program aspirasi di Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)Â di Maluku dan Maluku Utara.
"Kami melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka SKS (So Kong Seng)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2017).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Aseng memakai rompi oranye usai diperiksa oleh penyidik KPK, Rabu 1 Maret 2017. Dia menolak berkomentar. Dia hanya berlalu ke arah mobil yang ditumpanginya.
Advertisement
KPK menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR, yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
‎Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).‎
Sementara itu, KPK telah menetapkan Musa Zainuddin dan Yudi Widiana sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Kementerian PUPR.
Tersangka Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama sebesar Rp 7 miliar.
Sementara, Yudi Widiana diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp 4 miliar.
Â