Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat lima Hakim Konstitusi yang belum meng-update Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada penyidik.
"Kami mengingatkan kepada Hakim Konstitusi untuk menaati ketentuan tentang LHKPN. Dari data yang kita dapatkan saat ini ada 5 orang Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah lewat waktu dalam kewajiban lapor LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2017).
Baca Juga
Febri juga mengungkapkan ada hakim konstitusi yang terakhir melaporkan LHKPN kepada KPK pada Maret 2011 dan hinggi kini belum melakukan update harta kekayaan.
Advertisement
"Rincian waktu terakhir pelaporan disampaikan pada KPK paling lama yaitu pada Maret 2011. Sampai saat ini belum melakukan update. Lalu pada November 2013, Mei dan Oktober 2014, dan ada satu orang hakim yang masa periodic pelaporannya habis pada 2015. Siapa saja orangnya, Silakan di akses acch.kpk.go.id," papar dia.
Dia menuturkan, kewajiban melaporkan dan meng-update LHKPN secara periodik ini berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 serta peraturan KPK yang diterbitkan pada tahun 2005.
"Ada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, yang mengatakan bahwa penyelenggara Negara wajib melaporkan sebelum dan sesudah. Selain itu, di peraturan KPK tahun 2005, pelaporan LHKPN harus dilaporkan ke KPK secara periodik setiap 2 tahun,” ujar Febri.
KPK berharap, Hakim Konstitusi segera melaporkan LHKPN kepada penyidik. Sebab, hal itu sebagai konteks untuk mencegah tindak pidana korupsi serta menunjukkan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan yang ada.
"Kita imbau kepada hakim di MK dan juga semua penyelenggara negara untuk patuh terhadap pelaporan LKHPN ini. Ini penting sebagai konteks pencegahan Tipikor dan juga penting untuk menunjukan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan yang ada. KPK saat ini sudah menangani 2 kali kasus suap yang melibatkan hakim konstitusi. Jadi kita minta MK secara kelembagaan memperkuat upaya pencegahan salah satunya dengan kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN," Febri menandaskan.