Sukses

Diduga Tak Bayar Royalti, Hotel Alexis Dilaporkan ke Polda Metro

Royalti itu terkait hak cipta lagu pada karaoke yang dimiliki Hotel Alexis.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Hotel Alexis, Jakarta Utara dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap bermasalah dengan pembayaran royalti hak cipta. Laporan tersebut dilayangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan sedang diselidiki oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Kita lakukan penyelidikan dulu, kalau ada indikasi, juga bukti permulaan, baru kita naikkan ke penyidikan," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).

Iriawan menuturkan, penyidik belum memeriksa satu pun saksi terkait kasus ini. Saat ini polisi masih mengkaji laporan tersebut.

"Besok rencananya (memeriksa saksi pelapor)," tutur dia.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan mengatakan, manajemen Hotel Alexis diduga melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

"Alexis dilaporkan oleh LMK. Nanti lihat di UU HAKI ya. Jadi dilaporkan karena tidak bayar royalti pada LMK, yaitu dari produser rekaman," ucap Iman.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Iman, manajemen Hotel Alexis diduga tak membayar royalti selama 2016. Royalti itu terkait hak cipta lagu pada karaoke yang dimiliki Hotel Alexis.

"Tak ada kerja sama (antara Alexis dan LMK). Kalau baca UU, ada kewajiban membayar kalau perusahaan karaoke itu menggunakan konten-konten," jelas dia.

Sementara itu, pemilik Alexis Group, Alex Tirta saat dikonfirmasi Liputan6.com mengaku belum mendengar laporan tersebut.

"Saya belum dengar soal itu," kata Alex.