Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK periode 2017-2021 Mahfud MD menyatakan 34 orang memenuhi syarat kualitatif untuk mengisi posisi Penasihat KPK.
"Dari 3.264 yang daftar diseleksi, hanya 34 orang yang diuji lebih lanjut dan memenuhi syarat kualitatif, nanti Senin (pekan depan) diumumkan," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Ke-34 orang yang lolos itu, akan diuji tes tertulis dengan membuat paper masing-masing di rumah dan KPK, serta wawancara.
Advertisement
"Dari 34 orang itu nanti diambil delapan orang dulu untuk kami serahkan kepada pimpinan KPK. Tetapi nantinya hanya dipilih empat orang," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu seperti dikutip Antara.
Mahfud mengatakan, latar belakang dari peserta yang lolos itu bervariasi. Misalnya dari hukum, keuangan, perbankan, dan teknologi informasi. "Kalau yang dikenal masyarakat tidak banyak, nanti saja pengumumannya Senin," ucap Mahfud.
Sementara itu, Ketua Pansel Penasihat KPK periode 2017-2021 Imam Prasodjo mengapresiasi animo tinggi masyarakat untuk mendaftar menjadi Penasihat KPK.
"Belum pernah saya jadi pansel yang pendaftarnya begitu banyak. Walaupun tentu banyak yang tidak lolos kualifikasi artinya tidak memenuhi persyaratan tetapi antusiasmenya luar biasa. Mana ada orang ingin jadi penasihat KPK sampai ribuan, artinya kan banyak yang ingin jadi penasihat KPK," ujar Imam.
Dia berharap penasihat nantinya menjadi jembatan antara KPK dengan masyarakat sehingga KPK tidak hanya berkecimpung dengan dunianya sendiri, tetapi juga efektif menjaring komunikasi dengan dunia luar.
Jabatan Penasihat KPK sudah kosong selama hampir dua tahun setelah Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015.
Dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari empat orang. Dalam pasal 22 ayat 4 disebutkan calon anggota Tim Penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.