Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan Iskan. Ada tujuh tuntutan (petitum) yang disampaikan Dahlan melalui pengacaranya di depan hakim.
Deni Aulia Ahmad, anggota tim kuasa hukum mantan Menteri BUMN itu, mengatakan kliennya ingin majelis mengabulkan seluruh permohonannya.
Baca Juga
"Pertama, mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Deni saat membacakan tuntutan Dahlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Senin (6/3/2017).
Advertisement
Kedua, dia ingin hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 tidak sah dan berdasar.
Berdasarkan sprindik tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive Bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero).
Ketiga, Dahlan Iskan berharap hakim menyatakan sprindik tersebut cacat hukum karena tidak mencantumkan aturan hukum yang melarang suatu perbuatan dilakukan dan ancaman pidananya. Oleh karena itu, dia ingin hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, ucap dia, penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Oleh karena itu, diperintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 serta untuk tidak melakukan penyidikan kembali terhadap pemohon terkait peristiwa pidana yang sama dalam hal termohon tidak memiliki sekurang-kurang 2 (dua) alat bukti sah yang baru," tutur Deni.
Kelima, dia menilai penetapan tersangka atas Dahlan Iskan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah. "Keenam, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon dan ketujuh, membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara," ucap Deni.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menerima berkas permohonan praperadilan Dahlan Iskan pada 10 Februari 2017 dengan Nomor Register Nomor 17/Pid-Prap/2017/PN.JKT.SEL. Sidang praperadilan Dahlan Iskan ini akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Maret 2017 dengan agenda jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Termohon minta waktu jawab dan akan disampaikan pada sidang besok," kata hakim tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang praperadilan Dahlan Iskan itu.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama. Ia terdakwa di tingkat pertama dan divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Mahkamah Agung menyebutkan, dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi, pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010, tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.
Pada pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.
Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17.118.818.181.
Bahkan MA menyebutkan Dahlan Iskan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.