Liputan6.com, Jakarta Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres se-Jatim memusnahkan barang bukti (BB) berbagai jenis narkoba, dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017 yang nilainya mencapai Rp 71,347 miliar.
Pemusnahan barang bukti terdiri dari sabu-sabu, ganja, happy five (psikotropika), dan ekstasi itu dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Machmud Arifin dan disaksikan oleh Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di lapangan apel Mapolda Jatim, Kamis (02/03/2017).
“Pemusnahan ini merupakan bukti bahwa kita serius dan akan terus memerangi narkoba,” kata Irjen Machmud Arifin, yang dalam pemusnahan juga disaksikan BNNP Jatim, Bea Cukai, Kejati Jatim, TNI, dan Satpol PP.
Anggota Komiai III DPR RI Ahmad Basarah mengapresiasi kinerja Ditreskoba Polda Jatim beserta jajaran Polres se-Jatim dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017. Selain itu juga mengapresiasi sinergi yang baik antara Ditreskoba dengan BNNP dan Bea Cukai.
“Prestasi yang diraih jangan membuat cepat puas, tapi justru memicu semangat untuk lebih keras lagi dalam memberantas narkoba, tentu bersinergi dengan "stakeholder lain,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ahmad Basarah menjelaskan, pada saat menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba, ada dua anggota polisi dan dua petugas sipir lembaga pemasyarakatan yang terlibat narkoba. Karena itu harus jadi perhatian penting, jangan sampai membuat jelek nama institusi penegak hukum, yang seharusnya menjaga dan memberantas narkoba malah terlibat transaksi barang haram tersebut.
“Operasi narkoba ini membuktikan keseriusan aparat keamanan dalam memberantas narkoba," tambah Ahmad Basarah sambil mengingatkan, narkoba itu merusak generasi penerus bangsa dan bisa menyerang siapa saja. Tidak mengenal apakah itu keluarga, saudara, teman ataupun jabatan. Karenanya masyarakat harus turut membantu melakukan pemberantasan narkoba.
(*)
Baca Juga
Advertisement