Liputan6.com, Jakarta - Saksi pertama yang dihadirkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang kasus dugaan penistaan agama adalah Eko Cahyono. Eko merupakan pasangan Ahok pada Pilkada Bangka Belitung 2007 lalu.
Pada kesaksiannya, Eko menyebut ucapan Ahok di Pulau Pramuka tidak bermaksud menistakan agama. "Saya yakin, Pak Ahok ngomong begitu tidak menodai agama,"Â kata Eko di Auditorium Kementan, Selasa (7/3/2017).
Menurut Eko, ia sempat menanyakan penafsiran surat Al Maidah ayat 51 ini ke banyak pihak. Salah satunya kepada Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ketika sesepuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu turut membantu kampanye pasangan Ahok-Eko di Pilkada Babel 2007.
Advertisement
"Saya sudah tanya ke tokoh-tokoh agama, termasuk ke Gus Dur, bahwa konteks Surat Al Maidah bukan memilih pemimpin di pemerintahan, tetapi pilih pemimpin agama," papar Eko.
Eko mengungkapkan, pada musim pilkada, memang banyak oknum yang menggunakan ayat suci untuk mencapai tujuan politiknya. Sebagai contoh, ujar Eko, pada Pilkada DKI kali ini. Dia mengaku pernah mendengar ada yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 juga di salah satu masjid.
"Aromanya sudah terlihat, banyak yang memakai ayat-ayat suci di spanduk dan berita-berita. Menurut saya, banyak yang berlindung di balik agama," tegas Eko.
Pada Pilkada Bangka Belitung tahun 2007, Ahok dan Eko dikalahkan pasangan Eko Maulana Ali dan Syamsuddin Basari.