Sukses

KPK: Temuan Rp 3 Miliar Diduga Terkait Kasus Suap Lain di Klaten

KPK menduga uang Rp 3 miliar tak berkaitan dengan suap jual beli jabatan Bupati Klaten Sri Hartini, melainkan indikasi kasus lain.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Dalam penyidikannya, KPK menemukan sejumlah uang yang diduga sebagai suap untuk Bupati Klaten, Sri Hartini.

Salah satunya uang Rp 3 miliar yang diduga ditemukan di kamar anak Bupati Klaten, Andi Purnomo yang menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPRD Klaten. Uang tersebut diduga tak berkaitan dengan suap jual beli jabatan, melainkan indikasi kasus lain.

"Yang pasti indikasi sumber dana yang lain kita temukan terkait uang Rp 3 miliar itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

Hanya saja, Febri tak merinci lebih jauh terkait dugaan kasus suap lain. Termasuk akan menetapkan Andi Purnomo sebagai tersangka atau tidak. Febri mengatakan, penyidik masih mencari bukti lain untuk mengungkap dugaan kasus ini.

"Dari (keterangan) sejumlah saksi, dari info lain yang ada, dan catatan lain yang ada, kita temukan indikasi sumber dana di sana," kata Febri.

KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan,‎ ‎sebagai tersangka.

Sri, bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang "memesan" jabatan tertentu.

Sebagai penerima suap, Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, kepada Suramlan selaku terduga penyuap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.