Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus korupsi e-KTP digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis 9 Maret 2017. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkap ada nama besar yang tercantum dalam dakwaan kasus itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan mengungkap hal lain dalam sidang dakwaan nanti. Tak hanya muncul nama-nama besar yang akan terungkap, melainkan lebih dari itu.
"Yang terpenting adalah bagaimana konstruksi dari indikasi korupsi e-KTP itu. Karena di proses penyidikan, kita mendalami setidaknya tiga hal," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Advertisement
Menurut hasil penyidikan, lanjut dia, ada perencanaan dalam pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Pada proses perecanaan tersebut, Febri mengatakan terjadi pertemuan informal di antara pihak yang diduga terlibat.
"Ada pertemuan di luar kantor antara sejumlah pihak untuk membicarakan e-KTP," sambung Febri.
Yang kedua, kata dia, penyidik mendalami proses pembahasan anggaran yang melibatkan eksekutif, legislatif dan pihak lain yang diduga terlibat kasus korupsi e-KTP ini.
"Proses pembayaran anaggaran ini tentu melibatkan pihak-pihak legislatif dan eksekutif dan pihak lain yang terkait," Febri melanjutkan.
Kemudian, penyidik mendalami proses pengadaan yang terjadi setelah pembahasan tersebut terjadi. Pengadaan e-KTP diduga dilakukan pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri maupun korporasi.
"Karena kita gunakan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor), maka kita harus buktikan apa yang langgar prosedur dan ketentuan dan indikasi aliran dana pada siapa saja. Ada salah satu unsur yang kami harus buktikan dalam persidangan, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Febri.
Terlebih, dalam penyidikannya, Sugiharto dan Irman sudah membuka informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus yang sempat mangkrak ini.
"Para terdakwa, Sugiharto dan Irman sudah banyak memberikan keterangan yang signifikan dalam perkara ini. Bahkan kembalikan sejumlah uang," kata Febri.
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi e-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit. Setidaknya, sudah lebih dari 250 saksi diperiksa untuk proyek yang diduga memakan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.