Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI pada Agustus 2015. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi warga Kampung Pulo.
NEWS FLASH: Tolak Kasasi, MA Nyatakan Relokasi Kampung Pulo Sesuai Aturan
Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI Jakarta
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI pada Agustus 2015. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi warga Kampung Pulo.