Sukses

Gerindra Harap Tak Ada Tebang Pilih dalam Kasus E-KTP

Sodik menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang akan masuk pengadilan Tipikor, 9 Maret besok.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid berharap, penegakan hukum kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau E-KTP, tidak tebang pilih. Hal ini kata ia, berlaku juga pada sejumlah nama 'besar' yang sering disebut dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

"Gerindra selama ini meneriakkan agar hukum sama tajamnya kepada semua fihak dan prinsip semua orang sama di muka hukum," kata Sodik di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Dengan begitu, dia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum E-KTP yang akan masuk pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 9 Maret besok.

"Gerindra selalu berpegangan pada supremasi hukum biar saja proses hukum berjalan," ucap Sodik.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya memberi kabar akan ada nama-nama besar yang muncul dalam sidang dakwaan kasus suap E-KTP yang rencananya digelar pada Kamis, 9 Maret 2017.

"Nanti Anda tunggu, kalau Anda mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut," kata Agus usai rapat di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat 3 Maret 2017.

KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

Kedua tersangka tersebut akan disidang dengan satu dakwaan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, berkas perkara atas terdakwa Sugiharto sebanyak 13 ribu lembar berkas. Sedangkan untuk terdakwa Irman, KPK mencapai 11 ribu lembar.

"Untuk terdakwa Sugiharto, berkas yang kita sampaikan sekitar 13.000 lembar, dan jumlah saksi 294 orang dan 5 ahli dan dokumen lain terkait proses penyidikan. Terdakwa Irman berkas sekitar 11,000 lembar jumlah saksi 73 orang dan 5 ahli," papar Febri di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu, 1 Februari 2017.

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Kasus e-KTP

Video Terkini