Sukses

Kasus E-KTP, 2 Eks Pejabat Kemendagri Terancam Bui Seumur Hidup

Pada kasus e-KTP ini, kedua terdakwa diduga menyalahi kewenangan mereka sebagai pejabat di Kemendagri.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus e-KTP digelar. Dua terdakwa yang merupakan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terancam 20 tahun penjara atas dugaan korupsi yang dilakukannya.

Dua terdakwa tersebut adalah Irman (61), mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Sugiharto (58) mantan Direktur Pengelolaan Informasi Admininstrasi Kependudukan (PIAK), yang tak lain bekas anak buah Irman.

Pada dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017), disebutkan kedua terdakwa sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua terdakwa juga dijerat pasal memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275 dalam kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

"Bahwa para terdakwa dalam proses penganggaran dan pengadaann barang dan jasa paket pengadaab kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013, telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu," ujar JPU dalam dakwaan yang dibacakan.

Dalam dakwaan tersebut Irman dan Sugiharto menggelar pertemuan dengan beberapa orang guna membahas pengadaan e-KTP. Pertemuan digelar medio November 2009 hingga Mei 2013 di beberapa lokasi di Jakarta.

Mereka yang membahas proyek jumbo tersebut adalah Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi DPR, Andi Narogong selaku pengusaha, Isnu Edhi Wijaya selaku konsorsium Percetakan Negara Repblik Indonesia (PNRI), Diah Anggraini sebagai Setjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Kemendagri.

Dakwaan juga mengungkap sejumlah nama mereka yang menikmati fulus pengadaan e-KTP. Antara lain, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Olly Dondokambey, Yasonna Laoly, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, dan Gamawan Fawzi.

"Dan 37 anggota Komisi II DPR RI lainnya serta memperkaya korporasi," kata JPU kasus e-KTP.

Kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman 20 tahun penjara. Pasal ini juga mengatur denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua terdakwa juga dijerat pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tipikor di mana kedua pejabat Kemendagri ini menyakahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi serta merugikan keuangan negara.

"Dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar," bunyi ayat 3 UU 31/1999.