Sukses

Kasasi Warga Kampung Pulo Ditolak, Ini Respons Djarot

Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi warga Kampung Pulo.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur nonaktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat puas terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi warga Kampung Pulo, Jakarta Timur. Hal ini dikarenakan sebagian dari mereka merupakan warga pendatang.

"Silakan saudara-saudara duduki bantaran sungai itu, biarkan kekumuhan terjadi. Sebagai pemimpin tidak boleh seperti itu," kata Djarot di Jakarta Timur, Rabu 8 Maret 2017.

Selain itu, mantan Wali Kota Blitar ini menegaskan, tidak ingin permasalahan relokasi warga bantaran kali menjadi bahan pilkada.

"Permasalahan di MA ini sudah lama banget dari tahun 2015. Jadi saya enggak mau untuk menarik suara saat ini memperbolehkan mereka untuk melanggar aturan tetap tinggal di bantaran sungai," papar dia.

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI pada Agustus 2015. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi warga Kampung Pulo.

Majelis menilai alasan-alasan kasasi dari para pemohon kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, putusan Judex Facti PTUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN dipandang sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum.

Dalam pertimbangannya, pengujian terhadap objek sengketa tidak lagi relevan karena pembongkaran telah dilaksanakan. Selain itu, penerbitan objek sengketa sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Warga Kampung Pulo sebelumnya menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan tersebut menyebut surat peringatan (SP) tahap dua, tentang pengosongan rumah warga yang dikirim Satpol PP Jakarta Timur tidak menyalahi aturan.