Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija terkait kasus suap proyek Pasar Atas Baru Cimahi tahap II, Jawa Barat.
"Benar, AST (Atty Suharti Tochija) kembali dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (9/3/2017).
Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoch Tochija, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat.
KPK menduga keduanya menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎
Advertisement
Adapun, Atty dan Itoch dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha itu jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar yang akan dibangun pada 2017.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.
Oleh KPK, Wali Kota Cimahi dan suaminya sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.