Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus TPPU dengan tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (9/3/2017).
Baca Juga
Mereka adalah Suwono, Istianto dan Ferry Suyanto. Mereka merupakan pihak swasta yang diduga mengetahui kasus ini.
Advertisement
Sebelumnya, Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. KPK juga menduga Bambang menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.
Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.
Pada Jumat 17 Februari, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPKÂ menduga Bambang membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke beberapa aset.