Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai kasus e-KTP yang mengungkap nama-nama besar akan berimbas pada kegaduhan. Namun ia berharap kegaduhan ini tidak mengganggu kinerja pemerintah ataupun masyarakat.
"(Kasus e-KTP) Oh iya gaduh. (Tapi) Gaduh atau tidak gaduh itu tergantung dari masyarakat. Jadi kalaupun ada kegaduhan, jangan sampai mengganggu terkait mekanisme kerja yang sudah terjalin antara pemerintah dan DPR. Intinya jangan sampai berlebihan," kata Wiranto di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Baca Juga
Selain itu, dia mengimbau masyarakat Indonesia agar tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian permasalahan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan.
Advertisement
"Biarkan ini berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku dan secara profesional. Apalagi ini sudah ditangani oleh lembaga negara yang telah dipercayai oleh masyarakat untuk menyelesaikannya," ujar dia.
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun pada tahun anggaran 2011-2013.‎ Keduanya didakwa turut memperkaya diri dari hasil korupsi e-KTP.
Atas kasus e-KTPÂ itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.