Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan yang juga Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, menegaskan dirinya tidak mengenal sosok pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong. Nama Olly dan Andi Narogong disebut dalam dakwaan dugaan kasus e-KTP atau KTP elektronik.
"Pertama, saya tidak kenal Andi. Kedua, saya tidak pernah ketemu dengan Andi. Ketiga, bagaimana dia mengantar uang dolar ke saya (kalau tidak kenal dan tidak ketemu)," ujar dia di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Olly menegaskan, ia tidak pernah menerima aliran dana kasus e-KTP. Olly mengaku, telah menjelaskan hal tersebut saat dimintai keterangan sebagai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Tidak benar (terima dana e-KTP). Saya sudah menjawab ini pada saat diminta jadi saksi di KPK," kata dia.
Ia menambahkan, dirinya pun tidak mengenal terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto. "Tambahan, saya tidak kenal dengan terdakwa. Dua-duanya," tandas Olly.
Dalam dakwaan kasus e-KTP, Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey disebut turut menerima aliran dana korupsi kasus e-KTP. Jaksa KPK Irene Putrie menyebutkan, Olly menerima uang sebesar US$ 1,2 juta.
"(Menerima aliran dana korupsi e-KTP) sebesar US$ 1,2 juta," ujar Jaksa Irene saat membaca dakwaan suap e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis pagi.