Sukses

PDIP: Aliran Dana Korupsi E-KTP ke Partai Seperti Suara Tak Jelas

Wakil Ketua Fraksi PDIP ini meminta agar semua pihak menunggu hingga proses persidangan kasus korupsi e-KTP berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menyayangkan setiap ada kasus dugaan korupsi pasti partainya dibawa-bawa, termasuk dalam proyek KTP elektronik atau kasus korupsi e-KTP. Namun, hal tersebut tidak bisa dibuktikan.

"Selalu kalau setiap kali dari anggota DPR ada korupsi, selalu ada dugaan aliran dana ke partai, tapi tidak pernah bisa dibuktikan. Jadi ini semua seperti suara-suara yang tidak jelas," ucap Hendrawan di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menurut dia, yang lebih masuk akal adalah orang-orang politik yang diduga korupsi ini seringkali menggunakan nama-nama besar, elite, atau pucuk pimpinan partai untuk berdagang pengaruh. "Kan, dari dulu, dari Century, Hambalang, persoalan PUPR, terus macam-macam PON. Semua arahnya aliran uang, aliran ke mana?" tutur dia.

Dalam hal ini, kata Hendrawan, termasuk juga dana aliran e-KTP sebesar Rp 80 miliar yang diduga mengalir ke PDIP.

"Selalu begitu (diduga dapat aliran dana). Century masuk ke Demokrat sekian ratus miliar, BLBI juga, ternyata tidak terbukti kan? Ternyata oknum-oknum politik memanfaatkan kedekatan, kewenangan, memanfaatkan relasi dengan elite-elite pucuk pimpinan untuk dagang pengaruh,"ujar papar dia.

Wakil Ketua Fraksi PDIP ini meminta agar semua pihak menunggu hingga proses persidangan kasus korupsi e-KTP berlangsung. Karena menurut dia ini sudah masuk ke dalam ranah hukum.

"Biarkan saja kenapa, sudah ranah hukum biar proses hukum berlangsung. Kita tunggu proses pengadilan sambil kita cermati hal ini. Pertama, konstruksi hukum di perkara ini seperti apa karena itu akan jelaskan tali-temali. Kedua, kita mencermati apakah bukti-bukti yang diajukan berkualitas atau tidak," ujar Hendrawan.

Tiga partai besar disebut menerima aliran dana dalam dakwaan kasus e-KTP. Tiga partai tersebut yakni Partai Golkar, Partai Demokrat dan PDIP. Jaksa pun membeberkan besarnya uang yang mengalir ke tiga partai itu.

"Ke Partai Demokrat Rp 150 miliar, Partai Golkar Rp ‎150 miliar, PDI Perjuangan Rp 80 miliar dan partai lainnya Rp 80 milar," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie dalam sidang dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017.

Menurut dia, uang tersebut diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga tangan kanan Setya Novanto. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam kasus e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya dalam kasus korupsi e-KTP itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.