Sukses

Andi Taufan Tiro Akui Distribusikan Uang Suap ke Anggota Komisi V

Andi telah diperiksa KPK selama 8 jam atas kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, Andi Taufan Tiro hari ini diperiksa penyidik KPK. Usai diperiksa selama 8 jam, dia mengaku telah mendistribusikan uang suap ke teman-temannya mantan anggota Komisi V DPR RI.

"Ya biasa, bagi-bagi uang ke mantan anggota Komisi V. Mantan anggota komisi V kan. Gimana lagi? Saya mantan anggota komisi V, hanya komisi-komisi saja," ucap Andi usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).

Namun Andi mengaku tak tahu apakah pimpinan Komisi V juga menerima uang suap tersebut.

"Oh nggak (tahu), saya di bawah. Itu terlalu tinggi. Kalau saya bagi-bagi uang di anggota-anggota biasa. Anggota Komisi lah ya," tandas Andi.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengaku pernah menerima suap Rp 1,1 miliar dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara itu.

Uang tersebut dia terima di lantai dua Mal Kalibata, Jakarta Selatan.

Kali ini KPK memeriksa mantan anggota Komisi V DPR itu sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) itu.

"Pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka lain, yaitu YWA (Yudi Widiawan Ardi) dan MZ (Musa Zainuddin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Musa diduga menerima suap sebesar Rp 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara, Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp 4 Miliar.

Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum Musa dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Tiga orang di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Video Terkini