Sukses

KPK Puji Sikap 2 Terdakwa Kasus E-KTP di Sidang Perdana

Saut juga memuji sikap dua terdakwa kasus e-KTP yang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengapresiasi dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, selama menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Saya pikir bagus dua orang itu (Irman dan Sugiharto), tidak banyak berkomentar selama persidangan. Dengan begitu kemungkinan mereka akan buka banyak hal," kata Saut di Gedung KPK, Kamis 9 Maret 2017.

Tak hanya itu, Saut juga memuji sikap dua terdakwa yang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, KPK mengatakan, dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto akan menjadi simpul utama dalam kasus ini.

"Relasi dari kedua terdakwa ini yang paling signifikan adalah relasinya dengan para pimpinan fraksi, pimpinan banggar, maupun pimpinan lain di Komisi II. Diduga yang berperan adalah pihak dan simpul utama di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan.

Sidang kasus e-KTP berlangsung Kamis 9 Maret kemarin di PN Tipikor Jakarta. Dalam sidang perdana ini, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto duduk sebagai terdakwa.