Sukses

Anak Buah Suami Inneke Didakwa Suap Pejabat Bakamla

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Bakamla.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap proyek satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Hardy Stefanus menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 9 Maret 2017. 

Anak buah Direktur Utama (Dirut) PT Merial Esa (PT ME) Indonesia Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati ini didakwa melakukan suap kepada pejabat di Bakamla.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagi perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani, saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan tersebut, Hardy Stefanus melakukan suap demi memenangkan perusahaan PT MTI milik bosnya tersebut dalam pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016.

"Hardy Stefanus melakukan suap secara bersama-sama dengan Muhammad Adami Okta dan Fahmi Darmawansyah secara berturut dalam kurun waktu November hingga Desember tahun 2016," sambung Jaksa Kiki.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Bakamla ini. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, serta tiga pejabat PT Mertial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.