Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan Sandiaga Uno sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik atau fitnah ditunda pihak kepolisian. Kapolsek Tanah Abang, AKBP Suwarno, mengatakan pihak Sandiaga meminta penundaan dari agenda pemanggilan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, hari ini, Jumat (10/3/2017).
"Tadi pengacaranya menghubungi kami, mereka minta ditunda (Pemeriksaan)," ujar Suwarno di Mapolsek Tanah Abang, Penjernihan, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Baca Juga
Suwarno enggan menyebutkan dengan detail, kasus apa sebenarnya yang menyeret Sandiaga Uno untuk bersaksi. Dia mengatakan tidak ada indikasi apapun dengan kasus ini, Sandiaga dipanggil hanya sebagai saksi.
Advertisement
"Terkait kasus apanya itu teknis, biar Kabid Humas yang menjelaskan. Kita sebagai pengayom masyarakat harus menindak lanjuti semua laporan," jelas Suwarno.
Suwarno menegaskan, Sandiaga merupakan saksi untuk kasus 310 yakni pencemaran nama baik atau fitnah. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Tanah Abang pada 2013. Terkait jadwal pemeriksaan ulang Sandiaga, Suwarno mengaku belum mengetahuinya.
"Ya ditunda, nanti kami infokan kapan diperiksa lagi," tandas dia.
Sementara itu, tim media Sandiaga Uno, Yuga Aden, memastikan ketidakhadiran Calon Gubernur DKI Jakarta itu dalam pemanggilannya sebagai saksi kasus pencemaran nama baik pada pagi ini. Bahkan, Yuga menyebut Sandiaga akan diwakilkan kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan Polsek Tanah Abang ini.
"(Sandiaga) langsung Jumatan, gak ke sana, yang ke sana nanti kuasa hukum. Ini kasus sudah lama, sudah 3 atau 5 tahunan lalu. Belum, belum ada kepastian siapa yang menjadi kuasa hukumnya," kata Yuga saat dihubungi.
Â
Â