Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara vaksin palsu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, ada tujuh tersangka yang dijerat dengan TPPU yakni pasutri Rita Agustina dan Hidayat, pasutri Syafrizal dan Iin Sulastri, Sutarman, Mirza, dan Agus Priyanto.
Baca Juga
"Mereka berperan sebagai pembuat dan distributor vaksin palsu. Berkas tujuh tersangka ini digabung, menjadi lima berkas," kata Agung dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Advertisement
Setelah berkas dinyatakan lengkap, sambung Agung, pihaknya akan segera melimpahkan ketujuh tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Agung.
"Rencana minggu depan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.Terhadap para tersangka tersebut, saat ini sedang menjalani proses persidangan terhadap tindak pidana asal yaitu pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu," ucap Agung.
Atas perkara TPPU kasus vaksin palsu, penyidik Bareskrim telah memiskinkan tujuh tersangka dengan menyita harta benda mereka. Beberapa harta benda yang sudah disita yakni ‎satu unit rumah mewah, lima unit mobil, 10 unit motor, dan dua bidang tanah di Bekasi, Jawa Barat.