Liputan6.com, Jakarta Relawan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, BTP Network, melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Musikus kawakan itu dilaporkan karena tweet-nya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Maret 2017.
Baca Juga
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian melalui media sosial, sebagaimana Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
"Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Dan dia selalu buat di belakangnya (akronim) 'ADP', artinya langsung dari tangan dia sendiri," ujar pelapor, Jack Boyd Lapian, di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam, 9 Maret 2017.
Jack mengatakan kicauan suami Mulan Jameela itu dilaporkan lantaran dinilai meresahkan masyarakat dan memperkeruh suasana pelaksanaan Pilkada DKI putaran kedua.
"Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian. Ini bisa dibilang black campaign dalam tanda kutip," tutur dia.
Akhir-akhir ini Dhani memang kerap men-tweet soal penista agama dalam akun Twitter-nya. Memang di beberapa cuitan Dhani tak menyebut secara langsung nama Ahok. Namun, dia menyebut penista agama jadi gubernur.
Sudah bukan rahasia bahwa Ahok merupakan satu-satunya cagub DKI yang telah berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Selain itu, proses persidangan kasusnya juga masih berlangsung.
"Yang pasti saya laporkan (Ahmad Dhani) kali ini bukan mencari sensasi. Sudah capek sensasi. Tapi saya ingin buat jera saja. Jangan seenaknya orang bikin status dan lebih berhati-hati, karena ini kita punya demokrasi," ucap Jack.Â