Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 49 persen anggaran e-KTP dinikmati sejumlah nama-nama besar di DPR. Hal itu terungkap dalam persidangan perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Irene Putrie, dari nilai anggaran sebesar Rp 5,9 triliun dan dipotong pajak sebsar 11,5 persen, dana tersebut akan dibagi-bagi. Sekitar 49 persen dana dibagi untuk beberapa nama sebesar Rp 2,558 triliun.
Sementara dana Rp 2,558 triliun tersebut akan dibagi ke beberapa nama. Untuk pejabat di Kemendagri dan juga kedua terdakwa dialokasikan 7 persen atau senilai Rp 365 miliar, anggota Komisi II sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar.
Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP selanjutnya akan digelar pada Senin 13 Maret 2017. Dalam sidang kedua nanti, KPK akan mengklarifikasi dengan pendalaman bukti kepada saksi yang telah diperiksa saat penyelidikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam persidangan selanjutnya juga akan dipanggil para saksi yang dibutuhkan dalam persidangan korupsi e-KTP atas permintaan jaksa penuntut umum ataupun majelis hakim.