Sukses

Setya Novanto Prihatin Golkar Tersangkut Kasus E-KTP

Setya Novanto membantahnya telah menyakinkan fraksi Partai Golkar untuk menyetujui anggaran dana kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus e-KTP mengungkap banyak pihak ikut menikmati aliran dana korupsi yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Beberapa di antaranya adalah Partai Golkar dan beberapa kadernya.

Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto mengaku prihatin beberapa kader dan juga dirinya ikut disebut jaksa KPK kala membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis kemarin.

"Saya cukup prihatin, namun semuanya nanti masing-masing bisa mengklarifikasi dan memberikan keterangan saat menjadi saksi. Saya serahkan nanti untuk bisa menyampaikan sejelas-jelasnya," kata dia di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (10/3/2017).

Setya Novanto juga membantah telah menyakinkan Fraksi Partai Golkar untuk menyetujui anggaran dana e-KTP seperti yang disebutkan dalam dakwaan.

"Enggak pernah kita ikut, karena fraksi itu hanya menerima laporan pleno satu bulan sekali. Dan tidak untuk secara detail tapi semuanya secara oral kepada masalah-masalah yang lain," beber pria yang karib disapa Setnov itu.

Meski begitu, dia mengucapkan terima kasih kepada penyidik KPK karena telah berhasil mengungkap kasus mega korupsi e-KTP.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang sudah disebutkan namanya. Untuk saya selaku Ketua DPR tetap menjunjung tinggi dan terima kasih kepada KPK dan para pimpinan dan penyidik yang telah menjalankan secara profesional, sekarang sudah ditangani oleh pihak-pihak dan hakim-hakim," ujar Setya Novanto.

Saat ditanya, apakah akan mengikuti langkah Marzuki Alie yang melaporkan dua terdakwa serta Andi Narogong ke Bareskrim Polri karena telah mencemarkan nama baik, Novanto mengaku belum memutuskan. Ia mengatakan, masih melihat perkembangan dari kasus yang menyeret namanya itu.

"Kita lihat perkembangannya, semua kita percayakan kepada pihak yang udah disampaikan dalam dakwaan. Kita percayakan kepada hakim yang sekarang sudah mengawali proses. Mudah-mudahan semuanya dijalankan secara profesional," tandas Setnov.

Dalam dakwaan kasus e-KTP, disebutkan tiga partai menerima dana dalam jumlah yang berbeda, Partai Demokrat menerima Rp 150 miliar, Partai Golkar Rp ‎150 miliar, PDI Perjuangan Rp 80 miliar dan partai lainnya Rp 80 miliar.

Dalam sidang dakwaan kasus e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto, jaksa Irene Putrie mengatakan uang untuk tiga partai diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga tangan kanan Setya Novanto.

Untuk Setya Novanto dan Andi Agustinus sendiri mendapatkan fee 11 persen atau Rp 574.200.000.000,00, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, 11 persen atau Rp 574.200.000.000,00 dari korupsi e-KTP ini. Namun, Setnov telah membantah dugaan keterlibatannya itu.

Video Terkini