Liputan6.com, Jakarta - Cawagub DKI Jakarta Sandiaga Uno mendapat surat panggilan dari penyidik Polsek Metro Tanah Abang. Sandiaga rencananya dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus tersebut terkait anggota komunitas berlari yang diikuti Sandiaga. Salah satu member diduga memiliki masalah di komunitas dan dibawa ke ranah kepolisian.
Baca Juga
"Tentunya mungkin penyidik ingin menanyakan soal komunitas larinya itu seperti apa dan kegiatan di sana apa saja," ujar Argo, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Advertisement
Argo menegaskan, Sandiaga Uno dalam hal ini bukan pihak yang berperkara. Sandiaga hanya dibutuhkan keterangannya terkait kasus yang dilaporkan oleh salah satu membernya di komunitas lari.
"Dia statusnya saksi saja. Saksi yang diduga mengetahui kejadian dan peristiwanya," ucap dia.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Dini Indrawati Septiani pada 2013 lalu. Namun hingga 2017 kasus tersebut belum tuntas dan masih dalam tahap penyelidikan.
Argo memastikan, pemanggilan Sandiaga saat ini tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada DKI 2017. Menurut dia, tidak ada yang salah jika pengusutan kasus berlangsung selama bertahun-tahun.
"Enggak (ada kaitannya dengan Pilkada). Saksi kan bisa siapa aja. Kan dia sebagai saksi, bisa kapan aja dipanggil," kata Argo.
Namun pemeriksaan yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB pagi tadi batal. Argo belum bisa membeberkan rencana pemanggilan kembali Sandiaga Uno.
"Akan memanggil lagi. Ya tergantung penyidik seperti apa," ucap Argo.