Liputan6.com, Jakarta - Dalam persidangan kasus e-KTP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghandirkan 133 saksi. Dari 133 saksi yang akan dipanggil, salah satunya adalah Ketua DPR RI Setya Novanto.
Novanto pun akan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.
"Semua kan wewenang daripada hakim ya kita percayakanlah (majelis hakim)," kata politikus Partai Golkar ini saat ditemui di DPP Golkar, Jumat (10/3/2017).
Advertisement
Novanto mengaku prihatin dengan kasus e-KTP yang menyeret namanya dan 6 kader partai Golkar lainnya.
"Saya cukup prihatin namun semuanya nanti masing-masing bisa mengklarifikasi dan memberikan keterangan saat menjadi saksi. Saya serahkan nanti untuk bisa menyampaikan sejelas-jelasnya," kata Ketua Partai Golkar ini.
Dalam sidang kedua kasus e-KTP, KPK akan klarifikasi kepada pihak yang disebut dan mendalami bukti terhadap saksi yang telah diperiksa di penyelidikan.
"Tentu saja nama-nama tersebut baik yang dituliskan secara spesifik menerima berapa dalam konteks apa dan nama-nama lain akan diproses lebih lanjut dalam persidangan ini. Persidangan pertama ini kita pandang sebagai langkah awal untuk penuntasan lebih lanjut perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Setya Novanto Membantah
Setya Novanto sendiri telah membantah terlibat kasus e-KTP. Novanto menegaskan tak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong seperti yang tertulis dalam dakwaan.
"Apa yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin adalah pertemuan saya dengan Anas, Andi Narogong dan juga saudara Nasaruddin adalah enggak benar," ujar Novanto usai menghadiri Rakornis Partai Golkar di Redtop Hotel Jakarta.
Ia pun dengan tegas mengaku tidak pernah menerima apapun dari aliran dana e-KTP ini.
"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," tandas Novanto.
Â
Â