Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghentikan sementara pelaksanaan proyek e-KTP.
Hal tersebut disampaikan Abdullah usai memberikan ceramah ilmiah kepada civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Jumat, (10/3/2017).
Baca Juga
"Sebaiknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghentikan sementara pencetakan dan pengadaan blangko e-KTP, karena mengenai e-KTP sedang diproses karena adanya dugaan kerugian negara atas kegiatan tersebut," ujar Abdullah Hehamahua.
Advertisement
Abdullah mengatakan Kemendagri perlu berkoordinasi dengan pihak atau instansi lain mengenai database wajib e-KTP. Menurut dia, sampai saat ini database untuk wajib e-KTP belum final atau belum dapat dijadikan patokan pengadaan blangko pembuatan dan perekaman e-KTP.
Untuk itu, Kemendagri perlu melakukan perbaikan data base jumlah wajib e-KTP dengan berkoordinasi bersama instansi lainnya.
"Saran saya Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan perbaikan database dengan melibatkan instansi lainnya untuk penguatan data jumlah masyarakat yang layak memiliki e-KTP," ucap Abdullah seperti dilansir dari Antara.
Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK Irene Putrie mengungkapkan, ada 38 nama besar yang turut menikmati uang negara dari kasus ini.