Sukses

KPK: Bantahan Anggota DPR Tak Hentikan Penyidikan E-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku miliki alat bukti untuk mengungkap keterlibatan para mantan dan anggota DPR tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan bantahan dari para anggota DPR yang namanya disebut dalam sidang dakwaan kasus suap KTP elektronik atau E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Kamis 9 Maret kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku miliki alat bukti untuk mengungkap keterlibatan para mantan dan anggota DPR tersebut.

"Dakwaan kasus E-KTP terhadap dua orang (Irman dan Sugiharto) sejak dalam proses penyidikan terhadap 2 orang tersebut, tentu kami sudah punya bukti permulaan yang cukup," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Febri mengatakan, bantahan dari para mantan dan anggota DPR tersebut tak akan menyurutkan penyidik KPK mengusut tuntas kasus ini. Febri mengaku, bantahan dari pihak yang diduga terlibat merupakan hal yang wajar.

"Pihak-pihak yang membantah ya silakan saja, tapi tentu KPK sebagai penegak hukum punya kewenangan dan kewajiban mencari informasi dan bukti yang lain," sambung Febri.

Febri mengatakan, bantahan dari para terduga bukan hanya terjadi dalam perkara E-KTP, biasanya bantahan tersebut akan berubah menjadi pengakuan seiring fakta-fakta yang mulai bermunculan.

"Banyak juga pihak yang lain dalam kasus yang berbeda sebelumnya membantah, kemudian berubah pikiran. Kalau memang ada anggota DPR yang ingin kooperatif dengan KPK termasuk juga pengembalian uang itu akan lebih baik sebenarnya," kata Febri.

Dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa korupsi bersama-sama dalam proyek E-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Video Terkini