Sukses

Kejagung Didesak Usut Tuntas Kasus Pengalihan Lahan MEIS Ancol

Meis Ancol beralih fungsi dari tempat pertunjukan megah atau konser dan mendatangkan artis mancanegara itu, menjadi mal.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus pengalihan penggunaan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Ancol Beach City Music Stadium (Mall Ancol), Jakarta Utara. Sebab, ia menduga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal merugi terkait asetnya, yang seluas ribuan meter persegi tersebut.

Demikian disampaikan Henry dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Jumat (10/3/2017). Ia menjelaskan, kasus bermula ketika PT Jaya Ancol Tbk, sebagai pengelola ABC, melakukan kontrak kerja dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP). Namun belakangan, tempat tersebut beralih fungsi dari tempat pertunjukan megah atau konser dan mendatangkan artis mancanegara itu, menjadi mal.

"Yang saya maksud hubungan kerjasama PT Jaya Ancol Tbk dengan PT Wahana Agung Indonesia Propetindo. Saya sudah tembuskan ke KPK. Saya sampaikan perihal informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi. Ini bukan surat gelap, karena saya sebutkan identitas saya," beber dia.

Menurutnya, hal tersebut ia lakukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia terus dilakukan. PT Jaya Ancol Tbk, ia menilai, telah melakukan pembiaran yang dipandang merugikan negara, dalam hal ini Pemprov DKI.

"PT Jaya Ancol melakukan pembiaran yang saya duga salah satunya soal nilai sewa jangka panjang. Kontrak awal PT Jaya Ancol dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, sebesar Rp 21 juta lebih. Dalam realisasinya, hanya Rp 6,7 juta. Maka harusnya nilainya dengan luas 13 ribu meter, nilainya Rp 309 miliar. Tapi sewa hanya mendapatkan Rp 60 miliar. Sehingga ini menimbulkan kerugian negara," jelas Henry.

Pria yang duduk sebagai anggota Komisi II DPR RI itu, juga menyebut kasus pengalihan ini mandek di (Kejagung). Apalagi, pemilik PT Wahana Agung Indonesia, Freddy Tan, sudah berstatus tersangka.

Padahal, ia melanjutkan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 10 Maret 2015 telah memberikan izin penggeledahan rumah Freddy Tan di Teluk Gong Rt. 005/Rw.008 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, pada 27 Maret 2015. Izin penggeledahan juga diberikan terhadap kantor milik Freddy Tan selaku Dirut PT. Wahana Agung Indonesia (PT.WAI) di Jalan. Pantai Indah Barat Kompleks Toho PIK Blok E No.12 Kamal Muara, Jakarta Utara. Namun, penyidik Kejagung tidak melakukan penggeledahan.

"Saya meragukan Jaksa Agung dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Henry.

Liputan6.com berusaha menghubungi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum beberapali, baik via telepon maupun WhatApp belum mendapat respons.

2 dari 2 halaman

Awal Mula Kasus

PT WAIP dituding kerap melakukan wanprestasi. Merujuk pada data, PT WAIP tidak sanggup menentukan berapa kali show international yang harus diadakan dalam 1 tahun dalam Music Stadium yang dioperasikannya.

Selain itu, PT WAIP juga berupaya mengubah fungsi Music Stadium ABC (Ancol Beach City) menjadi mal dengan terlebih dahulu mengubah nama menjadi ABC Lifestyle Mall lalu ABC Mall kemudian ABC Celebrity Mall.

Tidak hanya sampai di situ, PT WAIP juga tidak melakukan pembayaran Pajak Pembangunan dan tidak mampu mengadakan show international setelah ribut dengan MEIS. Hal ini merugikan PT PJA karena tidak mendatangkan ratusan ribu pengunjung lagi tiap tahunnya.

Akibatnya sengketa tersebut PT. PJA mengeluarkan surat peringatan pertama (SP.1) kepada PT. WAIP pada 15 Agustus 2014. Tujuh hari kemudian setelah SP.1 pada 25 Agustus 2014 PT. PJA kembali memberikan SP.2 kepada PT. WAIP.

Sesuai perjanjian yang disepakati PT. PJA dengan PT. WAIP sesudah 60 hari dari SP.2 maka perjanjian otomatis berakhir tanpa melalui pengadilan diubah melalui mediasi. Dalam mediasi PT. PJA menyampaikan daftar wanprestasi PT. WAIP. Namun dalam rapat mediasi pada 20 November 2014 hal itu tidak ditanggapi.

Karena pihak PT. WAIP tidak menanggapi akhirnya pada 19 Juni 2015 PT. PJA mengajukan somasi terhadap PT. WAIP. Namun somasi tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan tapi dihentikan diduga dengan upeti kepada oknum pejabat PT. PJA sebesar Rp 6 miliar.

Untuk itu berbagai pihak berharap Penyidik Kejagung bisa bekerjasama dengan Penyidik KPK melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dari Fredie Tan alias Awi selaku Dirut PT. WAIP, Rahardjo Djali mantan BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT. Jakpro, Drs. Subandi Suwarto selaku Komisaris PT. Putra Teguh Perkasa Propertindo, Taher Santoso Tjioe paman Fredie Tan, I Gusti Ketut Gde Suena selaku Dirut PT. Jakpro, Ongky Sukasah pendahulu I Gusti Ketut Gde Suena sebagai Dirut PT. Jakpro dan Wiriatmoko selaku Kepala Dinas P2B Pemda DKI Jakarta.

"Selama 12 tahun mereka itulah yang mengetahui seluk beluk adanya permainan korupsi beromzet triliunan rupiah di perusahaan BUMD tersebut," kata Henry Yosodiningrat.