Liputan6.com, Jakarta - Warga Karet Raya II, Setiabudi, Jakarta Selatan menolak salatkan jenazah nenek 78 tahun, bernama Hindun bin Raisman. Penyebabnya, semasa hidup, almarhumah mencoblos pasangan Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta putaran pertama.
Tak hanya itu, spanduk penolakan untuk menyalatkan jenazah pendukung Ahok-Djarot juga terpasang di sejumlah masjid. Dewan Masjid Indonesia (DMI) pun ikut berkomentar soal ini.
Baca Juga
Melalui siaran persnya, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menilai perlu untuk meluruskan dan mengingatkan soal penolakan salat jenazah tersebut.
Advertisement
"Sesuai tuntunan Alquran dan Al Sunnah Al Nabawiyah, SYARI'AT ISLAMIYAH telah dengan jelas dan tegas menetapkan kewajiban dan hak syar'i antara sesama Muslim yang hidup maupun antara yang hidup dan yang meninggal dunia," kata Sekjen PP DMI, Imam Addaruqutni, dalam siaran persnya, Minggu (12/3/2017).
Menurut dia, berdasar pedoman-pedoman tersebut, muslim memiliki kewajiban-kewajiban syar'i. Pertama, bagi orang yang sehat wajib menjenguk saudaranya yang sedang sakit. Sementara yang sedang sakit memiliki hak syar'i untuk dijenguk oleh yang sehat.
"Selanjutnya, mensalatkan janazah saudara sesama muslim adalah kewajiban syar'i bagi yang hidup dan hak syar'i bagi jenazah untuk disalatkan. Jika kewajiban syar'i ini dengan sengaja ditinggalkan, berdosalah seluruh umat dalam lingkungan masyarakat/kampung itu," Imam menjelaskan.
"Begitu pula laknat Allah lah bagi para penganjurnya dan orang-orang yang mengikuti karena dengan sengaja menyelisihi ketentuan Syari'at Islamiyah. Seseorang bisa kehilangan hak syar'inya apabila secara sengaja dan terang-terangan (qashdan izh-haran) menyatakan kekafirannya atau permusuhannya (ma'shiyat) secara terus-menerus terhadap Islam," lanjut dia.
Karena itu, Dewan Masjid Indonesia menyerukan segenap umat untuk menunaikan kewajiban dan memenuhi hak syar'i sesama umat sesuai tuntunan Islam. Termasuk menyalatkan jenazah muslim, siapa pun itu.