Liputan6.com, Bogor - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro belum bisa memastikan kapan pemilu di Indonesia menerapkan sistem elektronik atau e-voting secara keseluruhan. Hingga kini, sistem e-voting sudah dilaksanakan di 526 pilkades di 9 kabupaten di Indonesia.
"Kami harus lebih serius memikirkan soal kesiapannya, mulai dari undang-undang, pendanaan, dan kesiapan masyarakatnya," beber Juri saat meninjau pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan sistem elektronik atau e-voting di Desa Babakan Madang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Minggu 13 Maret 2017.
KPU sejak dua tahun lalu telah mengkaji penerapan teknologi informatika dalam pemilu. Kajian itu menyasar sistem e-voting, e-rekap, dan e-counting. Kajian yang dilakukan mengacu kepada aspek regulasi, teknologi, sosial politik, dan anggaran.
Advertisement
"KPU sudah melakukan road map, mengkaji pemanfaatan teknologi. E-voting itu bisa menjadi jalan untuk membuat pemilu lebih akuntabel," ucap Juri.
Pada prinsipnya, lanjut dia, KPU berkeinginan pada pemilu mendatang menggunakan sistem elektronik yang dinilainya memberikan lebih banyak keuntungan, di antaranya efisiensi biaya, waktu, dan juga lebih aman dari kecurangan.
"Sistem ini lebih efektif, modern, dan semakin bisa dipertanggungjawabkan," kata Juri.
Selain itu, sistem ini hanya memerlukan sedikit biaya logistik. Tidak ada lagi penggunaan surat suara, tinta, serta meminimalkan kecurangan.
KPU juga sudah mulai memperkenalkan sistem e-rekap. Sistem tersebut sudah dilakukan pada pilkada 2015. Proses e-rekap tidak akan menghilangkan teknis memilih dengan medium kertas. E-rekap diberlakukan dengan penguatan teknologi informatika untuk mengumpulkan hasil pemindaian formulir C1.
"Sekarang tinggal menerapkan pemungutannya atau e-votingya," kata Juri.