Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso. Permohonan banding terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu ditolak.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir. Menurut dia, permohonan tersebut diputus oleh majelis hakim banding pada Selasa 7 Maret 2017.
"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut," ujar Jamaludin membacakan putusan Pengadilan Tinggi DKI saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Advertisement
Majelis hakim banding yang terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana KK Atmadja ini juga menetapkan supaya terdakwa Jessica Wongso tetap berada di tahanan.
"Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000," tutur Jamaludin.
Kasus dugaan pembunuhan 'kopi sianida' yang melibatkan alumni Billy Blue College, Australia itu sempat menjadi sorotan publik di Tanah Air, bahkan dunia sepanjang 2016.
Kasus bermula saat Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Jessica yang memesankan minuman tersebut pun dituding sengaja membunuh Mirna menggunakan racun sianida.
Perjalanan kasusnya mulai penyelidikan, penyidikan, hingga di persidangan terbilang cukup rumit. Perdebatan mengenai siapa sebenarnya yang membunuh Mirna pun kian sengit.
Apalagi, tak ada satu pun yang melihat Jessica menabur racun sianida di gelas minuman Mirna saat berada di Kafe Olivier. Rekaman CCTV kafe yang ada di kawasan Grand Indonesia itu pun tak mampu menunjukkan dengan jelas apa yang dilakukan Jessica sebelum kematian Mirna.
Hingga akhirnya, majelis hakim yang diketuai Kisworo itu menjatuhkan vonis pada 27 Oktober 2016. Jessica Wongso divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara karena dianggap sengaja membunuh Mirna. Atas vonis itu Jessica mengajukan banding.