Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, saat ini mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam tahanan, Jessica Wongso dikabarkan stres dan depresi berat atas putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti mengatakan, sampai saat ini Jessica baik-baik saja. Sehat secara jasmani.
Advertisement
"Sampai hari minggu ini tidak ada permohonan ketemu dokter. Saya kira masih baik-baik saja selama belum minta ketemu dokter atau yang keadaan sakit. Di rutan juga ada dokter kita," kata Ika kepada Liputan6.com lewat sambungan telepon, Jakarta, Senin (13/3/217).
Meski begitu, Ika tidak menampik jika Jessica stres berat. Dia menyebut, setiap orang jika dihadapi dengan persoalan hukum apalagi dijerat pidana penjara 20 tahun pasti stres. Apalagi Jessica Wongso tengah menunggu hasil putusan banding pengadilan tinggi.
"Soal stres saya rasa setiap kita juga awalnya stres, pertama seperti Jess (panggilan Jessica) divonis 20 tahun, ya saya rasa bisa stres berat. Tapi setiap kita juga jika dihadapkan masalah seperti ini lagi nunggu putusan, kan pengadilan tinggi dia ya sekarang. Ya stres bisa aja," tandas Ika.
Kasus dugaan pembunuhan 'kopi sianida' yang melibatkan alumni Billy Blue College, Australia itu sempat menjadi sorotan publik di Tanah Air, bahkan dunia sepanjang 2016.
Kasus bermula saat Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Jessica yang memesankan minuman tersebut pun dituding sengaja membunuh Mirna menggunakan racun sianida.
Perjalanan kasusnya mulai penyelidikan, penyidikan, hingga di persidangan terbilang cukup rumit. Perdebatan mengenai siapa sebenarnya yang membunuh Mirna pun kian sengit.
Apalagi, tak ada satu pun yang melihat Jessica menabur racun sianida di gelas minuman Mirna saat berada di Kafe Olivier. Rekaman CCTV kafe yang ada di kawasan Grand Indonesia itu pun tak mampu menunjukkan dengan jelas apa yang dilakukan Jessica sebelum kematian Mirna.
Hingga akhirnya, majelis hakim yang diketuai Kisworo itu menjatuhkan vonis pada 27 Oktober 2016. Jessica Wongso divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara karena dianggap sengaja membunuh Mirna. Atas vonis itu Jessica mengajukan banding.